Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu langkah penyidik membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Termasuk, keterlibatan para Ketua Fraksi DPR yang kerap disebut turut serta kecipratan fee dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dari KPK, megaproyek KTP-el tahun anggaran 2011 ini dikuasai oleh tiga partai besar saat itu. Tiga partai itu yakni Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan.
Tiga partai itu disebut diperkaya dengan rincian, Golkar menerima sebesar Rp150 miliar, Demokrat Rp150 miliar dan PDI Perjuangan Rp80 miliar.
"Jadi penyelidik atau penyidik akan melihat sejauh mana peran setiap orang bukan sekedar disebut-sebut," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, seperti dikutip dari mtvn.com Kamis, 1 Maret 2018.
Saut mengatakan, setiap fakta yang muncul dalam sidang akan digali dan dipertajam dengan bukti-bukti yang kuat. Khususnya soal kesaksian Muhammad Nazaruddin, yang dalam sidang menyebut masing-masing Ketua Fraksi di DPR ikut menerima fee dengan jumlah yang bervariasi.
"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," pungkas Saut.
Jafar Hapsah yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat sudah mengakui menerima fee dari proyek KTP-el sekitar Rp1 miliar. Sedangkan, Setya Novanto sudah menjadi pesakitan KPK dalam megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Azf/mtvn