Sekjen Kemenpera Ungkap Prosedur Usul Proyek Kasus Damayanti

Administrator - Selasa, 15 Maret 2016 - 22:43:04 wib
Sekjen Kemenpera Ungkap Prosedur Usul Proyek Kasus Damayanti
Eks politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti kembali menjalani pemeriksaan di KPK. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta (RRN) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal usulan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. 
 
"Ditanya proyek. Proyek harus disepakati DPR dulu," kata Taufik usai diperiksa penyidik untuk tersangka suap sekaligus kader Golkar Budi Supriyanto, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
 
Proyek tersebut merupakan usulan dana aspirasi dari masyarakat setempat untuk membangun daerah. Pengusulannya dapat dilakukan masyarakat melalui anggota dewan. 
 
Anggota dewan lantas berkonsolidasi dengan pihak kementerian yang memiliki pos anggaran. Untuk proyek infrastruktur, Kementerian PUPR yang berwenang untuk menggarapnya dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Untuk proyek tahun 2016, semuanya tetap berjalan. Proyek ini juga ada lelang dini," katanya.
 
Dalam proses pengusulan, KPK mengendus ada transaksi suap untuk mengamankan proyek tersebut. KPK menduga Budi bersama koleganya di Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima duit dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Khoir dijanjikan pengerjaan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku.
 
Pengacara Abdul yakni Haerudin Masaro kepada awak media menjelaskan setidaknya ada 20 proyek di kawasan tersebut dengan nilai proyek masing-masing minimal Rp30 miliar.
 
Menurut sumber awak media, Abdul Khoir menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.
 
Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
 
Saat ini, Budi tengah menjalani pemeriksaan perdananya usai dijemput paksa oleh penyidik. "Budi menjalani pemeriksaan. Lamanya pemeriksaan tergantung penyidik," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. 
 
RRN/ CNN