Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pelapor melengkapi barang bukti pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait surat Setya Novanto.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Boyamin, pihaknya mengonfirmasi sejumlah hal, termasuk bukti surat Novanto yang dilayangkan ke KPK melalui pimpinan dewan.
Surat permohonan itu disampaikan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, sekaligus menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Menyangkut masalah bukti, bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD yang sampai saat ini belum disampaikan. Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut,"kata Sudding saat dihubungi awak media, Senin (23/10).
Menurut Sudding, bukti surat yang dilampirkan Boyamin masih sebatas mengutip dari berita di media dan belum berupa surat asli. Dia membantah jika surat itu sulit didapatkan.
"Saya kira tidak. Itu menyangkut masalah keterbukaan informasi publik. Surat itu kan hal yang biasa juga," kata dia.
MKD memberi waktu selama satu pekan kepada Boyamin untuk melengkapi bukti surat agar dapat melanjutkan proses perkara.
Terpisah, Boyamin Saiman mengatakan, proses laporannya masih berlanjut. Dia mengakui ada kesulitan dalam memperoleh surat tersebut dari pihak Kesekretariatan Jenderal DPR.
"Saya sudah minta ke sana. Surat saya 5 Oktober yang pertama, terus 11 Oktober, kemudian kemarin dijawab belum ada disposisi. Dari suntingan yang kami dapatkan aslinya tidak ada," kata Boyamin di Gedung DPR.
Jika tidak mendapat surat, Boyamin berencana untuk menyampaikan hal ini ke Komisi Informasi Publik sebagai sengketa. Namun hal tersebut masih belum akan dia lakukan.
Meski belum mendapat surat asli, Boyamin optimistis Fadli setidaknya melanggar Pasal 307 Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur tentang surat menyurat.
gil/cnni