Pekanbaru: Mantan Sekdakab Inhu Raja Erisman mengajukan Peninjuan Kembali atas perkara korupsi sisa kas APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang menjeratnya. Pasalnya, bermaksud mendapat hukuman ringan malahan justru sebaliknya hukumannya malah bertambah lama setelah mengajukan banding dan kasasi.
Upaya mendapat keringanan hukuman yang selalu gagal, mulai dari tingkat Pengadilan Tinggi (PT) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Drs Raja Erisman MSi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu). Ajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukuman terhadap dirinya.
Raja Erisman yang sudah memasukkan pengajuan permohonan tersebut, dijadwalkan sidangnya pekan depan.
"Drs Raja Erisman mengajukan PK dan sidang PKnya diagendakan pekan depan dengan majelis hakim yang dipimpin Drs Arifin SH MH, yang juga Ketua PN Pekanbaru," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada media, Jum'at (18/8/17).
Dikatakan Deni, sebelumnya hukuman Raja Erisman ini bertambah 2 tahun di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Raja Erisman yang sebelumnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Melambung menjadi 8 tahun di Mahkamah Agung.
"Berdasarkan salinan putusan dengan Nomor 1999 K/PID.SUS/2016 yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar SH LLM, hukuman Raja Erisman naik 2 tahun dari putusan PN dan PT," ungkapnya.
Raja Erisman yang terbukti turut serta melakukan perbuatan penyimpangan dana sisa kas APBD Kabupaten Inhu itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Raja Erisman juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2.188.637.880 atau subsider 2 tahun," terang Deni.
Untuk diketahui, Raja Erisman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggara 2011-2012.
Dimana perbuatan Raja Erisman tersebut terjadi tahun 2011 hingga 2012 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Sekdakab Inhu.
Saat itu, pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012. Telah terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
Bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan.
Dalam hal ini, keterlibatan Raja Erisman, diketahui telah menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880 tertanggal 23 Februari 2012, dan diketahui tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
rtc/har