RADARRIAUNET.COM: Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi dana hibah Siak.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada wartawan.
"Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran mesti mendapatkan penguatan dan pengawasan dari Jamwas Kejagung dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah ini lantaran kasus ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat Riau," ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, jika Jamwas Kejagung tidak turun melakukan pengawasan, maka pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atau mengambil alih perkara tersebut.
"Kami melihat ada yang janggal dengan penanganan dugaan korupsi dana Bansos dan Hibah ini di Kejati Riau. Sebab sudah lebih 900 orang yang sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Adpidsus Kejati Riau, tapi sampai sekarang kami tidak melihat ada penetapan tersangka, sehingga marak timbul demo demo," ulas Yusri.
Selain itu, Yusri mengaku sangat menyayangkan kasus tersebut mencuat lantaran terkait dengan anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan membutuhkan, tetapi dimakan oleh oknum-oknum yang rakus dan tega makan jatah orang miskin.
"Sangat tidak patut sekali tentunya jika uang negara yang semestinya untuk masyarakat miskin yang membutuhkan malah dikorupsi, harus diusut tuntas dan dihukum seberat -beratnya," kata Yusri.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI diminta segera melakukan pengawasan ketat terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lantaran mencuatnya dugaan skandal korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011 hingga 2019.
Skandal tersebut dianggap telah menjadi keresahan masyarakat Riau lantaran diduga melibatkan Gubernur Riau Syamsuar yang tak lain merupakan Bupati Kabupaten Siak pada periode tersebut.
Temuan BPK
Terkait dana hibah Pemkab Siak tersebut, Yusri mengatakan, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau yang dipegang CERI, setidaknya untuk anggaran Pemkab Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013.
"Dalam temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012. Dimana hal tersebut menurut BPK mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih," ungkap Yusri.
Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah.
"Pada LHP BPK tahun 2014, temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK," kata Yusri.
Massa dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau menyoroti soal kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Saat dugaan rasuah terjadi, Gubernur Riau (Gubri) sekarang, Syamsuar, ketika itu masih menjabat sebagai Bupati di Siak.
Mereka pun meminta agar Korps Adhyaksa Riau selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi itu, untuk bisa segera memeriksa Syamsuar.
Kordinator Umum AMPUN Riau, Al-Qudri menerangkan, Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.
"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata dia.
Menurut data yang mereka peroleh, Kejati Riau mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Pada 22 Desember 2020, Jaksa memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Awalnya disebutkan Al-Qudri, pihaknya gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman mereka, terkait kasus dana bansos Siak.
"Masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar, bukan kasus dana bansos," urainya.
Dia menduga, dalam hal ini ada kesan bahwa penahanan terhadap Yan Prana sebagai strategi untuk melindungi Gubernur Syamsuar dari jeratan hukum.
"Untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menangani kasus dugaan korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar," kata dia.
"Kami mendukung Jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut, imbuhnya lagi.
Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama.
Tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo untuk memberikan tanggapan. Massa akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Ini Tanggapan Kejati Riau
Terkait penanganan perkara ini, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, tidak menampik jika penanganan kasus tersebut terkesan lamban.
Karena menurutnya, penanganan kasus ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kendati begitu, ia membantah kalau pengusutan kasus tersebut akan dihentikan.
"Itu berita hoax, perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar," kata Raharjo didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous.
Raharjo memaparkan, penyidik dalam hal ini sedang melakukan pendalaman dan penelusuran.
Seperti contohnya terkait dana yang diterima oleh penerima. Penyidik perlu memastikan apakah betul dana itu sampai, dan apakah ada pemotongan atau tidak.
"Misalnya, si A terima Rp10 juta tapi kok rekeningnya masih dipegang seseorang. Harusnya bukunya ada di penerima, ada apa. Apa terima Rp10 juta, kalau tidak utuh ke mana. Itu harus ditelusuri. Apa benar terima segitu," urai Asisten Intelijen Kejati Riau lagi.
Jaksa penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Jadi memang agak lambat," tutur Raharjo.
Ditanyai terkait target penyelesaian kasus ini, Raharjo tidak bisa memberikan kepastian, karena banyaknya saksi yang berjumlah ribuan, diiringi dengan proses pengumpulan alat bukti yang juga sedang berjalan.
Dijelaskan Raharjo, dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus, penyidik harus mengumpulkan keterangan saksi, ketenangan ahli, surat, petunjuk.
"Paling tidak dikumpulkan, minimal ada dua (alat bukti) dulu dikumpul," tuturnya.
Setelah itu, baru dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditegaskan Raharjo, pihaknya harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi. Jangan sampai, langkah penetapan tersangka, justru digugat praperadilan ke pengadilan.
"Tren sekarang harus diwaspadai (seperti praperadilan), maka proses terkesan lambat. Kalau tidak ada praperadilan kan enak," ungkapnya.
Raharjo kembali menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi bansos Siak tetap berjalan, dan pemeriksaan saksi masih berlanjut.
"Pak Kajati pun meminta penyidikan dilakukan secara profesional dan dipercepat," tandasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.
Seperti Sekda Provinsi Riau non aktif yang kini berstatus pesakitan dalam perkara korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, Yan Prana Jaya. Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Raharjo menambahkan hingga kini proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan. Di Kabupaten Siak, hanya tinggal saksi-saksi di satu kecamatan lagi yang akan dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat tim akan turun menindaklanjuti hal itu (perkara hibah dan bansos Siak, Red),” Ini terkait bansos dan hibah,” ucapnya.
Terlepas soal itu, informasi yang dihimpun Medium Pos, massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan akan menggelar aksi demonstrasi damai di kantor Kejati Riau, siang nanti.
Salah satu tuntutan mereka, yakni meminta penyidik Kejati Riau terlebih dahulu memanggil dan memeriksa Ulil Amri, Ikhsan, Yurnalis, Indra Gunawan. Mereka ini diduga dapat mengarah kepada aktor utama dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Siak, tahun anggaran 2011 – 2019.
Disinyalir dugaan rasuah terjadi pada saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.
Ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp57,6 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Komisi III DPR RI juga ikut menyoroti soal kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, saat bertandang ke Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
Dimana sekitar 11 anggota Komisi III DPR RI ini, mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejati Riau, Polda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.
"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Pangeran saat itu.
RR/CPL/SRC