Setya Novanto, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP

Berikut para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP

Administrator - Kamis, 15 Juni 2017 - 16:15:39 wib
Berikut para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP
Setya Novanto disebut berperan 'mengawal' agar anggaran e-KTP disetujui. AFP/Getty Images/bbcc

Jakarta: Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, sebut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (09/03).

Nama ketua DPR itu disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek e-KTP, intens bertemu Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Pertemuan yang dilakoni bersama dengan terdakwa Irman yang saat itu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.

"Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," sebut jaksa KPK.

Kemudian, Irman dan Andi Narogong kembali menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Novanto mengaku akan mengkondisikan pimpinan fraksi lainnya. "Atas pernyataan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," ujar jaksa KPK.

KPK menemukan indikasi bahwa dugaan penyelewengan proyek e-KTP terjadi pula dalam pembahasan anggaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, Badan Anggaran DPR, dan pelaksana undang-undang, yakni Kementerian Dalam Negeri.

'Uang jasa'

Usai melakukan beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat DPR akan menyetujui anggaran Rp 5,9 triliun dengan 'pengawalan' dari Partai Golkar dan Partai Demokrat. Untuk 'jasa' itu, anggota dewan meminta imbalan. "Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," ujar jaksa KPK. "Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun," imbuh jaksa KPK.

Secara rinci, jaksa menyebut Setya Novanto direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp 574.200.000.000. Adapun Yasonna Laoly disebut menerima US$ 84 ribu, sedangkan Ganjar Pranowo US$520 ribu.

Rencana pembagian anggaran e-KTP yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa:

1. Sebesar 51% atau Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

2. Sebesar 49% atau Rp2.558.000.000.000 dibagi-bagikan kepada:

-  Beberapa pejabat Kemendagri termasuk dua terdakwa sebesar 7% atau Rp365.400.000.000.

-  Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp261.000.000.000.

-  Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp574.200.000.000.

-  Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp574.200.000.000.

-  Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp783.000.000.000

Kedua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPR, hingga pihak swasta. "Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR," ujar jaksa KPK.

Ada dugaan penggelembungan Rp2,55 triliun dalam anggaran proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP sebesar Rp5,9 triliun. Jaksa KPK juga menyebutkan uang pengadaan e-KTP mengalir ke korporasi. "Serta memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI," imbuh jaksa KPK. Berbagai tahapan KPK menyebut dugaan korupsi e-KTP terjadi melalui beberapa tahapan. Febri Diyansyah mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pertemuan-pertemuan informal sebelum rapat pembahasan anggaran dilakukan.

Kemudian, setelah adanya hasil dalam tahap awal yang hanya melibatkan beberapa orang, proyek e-KTP dibawa dalam pembahasan anggaran di DPR. "Yang kedua tentu tahap pembahasan anggaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan juga unsur pemerintah di sana. Nah pada dua tahap awal ini kita menemukan indikasi yang disebut dengan praktik ijon dalam tanda kutip," kata Febri.

Selain pada tahap pembicaraan informal dan pembahasan anggaran, dugaan korupsi juga terindikasi pada tahap pengadaan.

Ramai oleh wartawan
Sebagaimana dilaporkan wartawan BBC, Pijar Anugerah, suasana di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah ramai sejak pagi. Sebagian besar khalayak yang berkumpul adalah wartawan yang meliput persidangan.

Meski demikian, pihak pengadilan melarang peliputan disiarkan secara langsung oleh televisi, meski menegaskan bahwa sidang terbuka untuk umum. "Para pengamat yang berkompeten boleh menghadiri... Mau dari KY, mau dari ICW, mau dari manapun silakan hadir," kata Humas PN Jakarta Pusat, Yohannes Priyana. Yohannes menambahkan, komposisi hakim yang memimpin sidang pembacaan dakwaan hari ini yakni John Halaan Butarbutar, Franky Tambun, Emilia Jaya Subagya, Anwar, dan Ansori.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum diketuai Irene.

Adapun terdakwa ialah Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mereka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara. Dengan ini, mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling paling banyak Rp1 miliar.

Susilo Ariwibowo, selaku pengacara terdakwa Irman, mengatakan kliennya tidak ada beban. "Dia siap mengungkap apapun yang dia ketahui, dia dengarkan, dia alami. Sepanjang ini tidak ada, tidak ada beban. Kalau ada kita buka," ujar Susilo, ketika ditanya apakah ada tekanan dari anggota DPR.

KPK mulai menelusuri dugaan korupsi pada 22 April 2014 dan telah memanggil 280 saksi.
Sebanyak 23 di antara mereka merupakan anggota DPR masa jabatan 2009-2014, termasuk Ade Komarudin, mantan anggota Komisi XI DPR dan sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Tahapan selanjutnya persidangan yaitu mendengarkan keterangan saksi. Jaksa mengatakan ada lebih dari 200 saksi, namun tidak berencana menghadirkan keseluruhan, hanya yang
relevan yakni sekitar 133 saksi.Sidang berikutnya diadakan Kamis 16 Maret mendatang. Setelah itu, sidang digelar 2-3 kali seminggu.

Berikut para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP:

1.  Gamawan Fauzi US$4,5 juta dan Rp50 juta
2.  Diah Anggraini US$2,7 juta dan Rp22,5 juta
3.  Drajat Wisnu Setyaan US$615 ribu dan Rp25 juta
4.  Enam orang anggota panitia lelang masing-masing US$50 ribu
5.  Husni Fahmi US$150 ribu dan Rp30 juta
6.  Anas Urbaningrum US$5,5 juta
7.  Melcias Marchus Mekeng US$1,4 juta
8.  Olly Dondokambey US$1,2 juta
9.  Tamsil Lindrung US$700 ribu
10. Mirwan Amir US$1,2 juta
11. Arief Wibowo US$108 ribu
12. Chaeruman Harahap US$584 ribu dan Rp26 miliar
13. Ganjar Pranowo US$520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR US$1,047 juta
15. Mustoko Weni US$408 ribu
16. Ignatius Mulyono US$258 ribu
17. Taufik Effendi US$103 ribu
18. Teguh Djuwarno US$167 ribu
19. Miryam S Haryani US$23 ribu
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing US$37 ribu
21. Markus Nari Rp4 miliar dan US$13 ribu
22. Yasonna Laoly US$84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu
24. M Jafar Hapsah US$100 ribu
25. Ade Komarudin US$100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar
28. Marzuki Ali Rp20 miliar
29. Johanes Marliem US$14,880 juta dan Rp25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah US$556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara US$13 ribu sampai dengan US$18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp127.320.213.798,36

Sumber: BBCC/RRN