Parcel Lebaran KPK Ingatkan Pejabat dan PNS

Administrator - Sabtu, 25 Juni 2016 - 20:37:46 wib
Parcel Lebaran KPK Ingatkan Pejabat dan PNS
Ilustrasi. Mdk
RADARRIAUNET.COM - Memasuki pekan kedua Ramadan, pengrajin parcel di berbagai tempat mulai kebanjiran order, Selasa (21/6/2016). Parcel dijajaki mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara untuk tidak menerima segala pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi pada hari raya lebaran. Beberapa hal yang masuk dalam kategori gratifikasi adalah pemberian uang THR, bingkisan atau parsel, serta fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, hasil pemantauan KPK menunjukkan ada sejumlah permintaan dana dan hadiah untuk Tunjangan Hari Raya dari ASN dan penyelenggara negara.
 
"KPK melarang Pegawai Negeri dan Penyelenggara untuk menerima gratifikasi," ujar Giri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6).
 
Menurutnya, para penyelenggara negara dan ASN tidak berhak menerima hal tersebut karena telah menerima THR dan gaji dari negara yang besumber pada pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
 
Lebih lanjut, Geri menuturkan, KPK juga mengimbau seluruh pejabat lembaga negara untuk tidak menyalagunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan di luar kedinasan.
 
"Jadi kalau ada pejabat, pegawai negeri, dan penyelenggara negara mengunakan mobil dinas itu mencerminkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya. 
 
Giri menyampaikan ada dua pasal yang digunakan sebagai dasar imbauan gratifikasi ini, yaitu Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 
 
Pasal 12B menyatakan, barang siapa melakukan gratifikasi bisa dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan Pasal 12C menyebut, penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak menerima gratifikasi tersebut.
 
"Apabila ada permintaan dan paksaan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada perusahaan atau masyarakat silakan melapor ke KPK. Karena hal itu bagian dari pemerasan," ujar Giri.
 
Sementara itu, Geri berkata, pemberi gratifikasi bisa dipenjara maksimal selama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
 
"Tapi tidak semua pemberi suap diberikan sanksi. Hal itu tergantung unsur tindak pidananya," ujar Giri.
 
Di sisi lain, Giri memaparkan, KPK telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 5.178 laporan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika diakumulasi, laporan atas dugaan gratifikasi berupa parsel sebanyak 12 persen, terkait pelayanan publik 32 persen, dan uang yang masuk dalam kategori minor.
 
Meski demikian, Giri mengatakan, ada beberapa pemberian yang tidak masuk dalam kategori gratifikasi, seperti pemberian dari keluarga untuk bantuan musibah atau bantuan acara dengan jumlah maksimal Rp1 juta.
 
"Pemberian sesama pegawai juga dibolehkan. Namun, batasan total setahun sebesar Rp1 juta dan bukan berbentuk uang atau setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek, dan giro," ujarnya.
 
CNN/Alex harefa