Jakarta: Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagaikan sebuah "jalan tikus". Pembentukan pansus cenderung bermuatan negatif.
"Mereka memilih jalan sempit dan gelap untuk memuluskan niat dengan kecenderungan negatif terhadap KPK," kata peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut dia, legitimasi pembentukan pansus patut dipertanyakan. Pertama, proses pengambilan keputusan pembentukan pansus yang mengabaikan syarat yang diatur dalam Tatib DPR Pasal 169 ayat (3).
Pasal itu mengatur rapat paripurna pengesahan Hak Angket harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus disetujui lebih dari setengah anggota yang hadir.
Faktanya, tambah dia, semua syarat itu diabaikan. Pimpinan rapat hanya menggunakan cara aklamasi yang lalu diteruskan ketokan palu. Fakta "walk out" pun sudah cukup menjadi alasan keputusan penggunaan hak angket meragukan.
Pertanyaan kedua, yakni perintah Tata Tertib Pasal 171 ayat (2), dimana tertulis dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.
Ketentuan Tatib itu secara terang mensyaratkan keterlibatan semua unsur fraksi dalam Panitia Angket.
Dengan demikian fakta bahwa Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS secara resmi tak mengirimkan anggotanya ke Pansus. Artinya Pansus Angket KPK tidak sah karena tidak diikuti oleh semua fraksi yang ada di DPR saat ini.
"Dua sinyal pengabaian Tatib DPR hanya menunjukkan bahwa DPR melecehkan aturan yang mereka sepakati sendiri," tegas Lucius.
Dia menekankan klaim-klaim semacam itu bisa berdampak luas terhadap negara. Jika DPR tetap ngotot melanjutkan Pansus Angket KPK tanpa keikutsertaan dua fraksi, PKS dan Demokrat.
"Ngototnya DPR membentuk Pansus Angket KPK menunjukkan bahwa Pansus ini tidak dibentuk atas semangat memperjuangkan kepentingan bangsa secara menyeluruh," sesal dia.
Menurut Lucius, sikap berubah-ubah fraksi-fraksi di DPR tehadap Pansus Angket KPK, hanyalah sikap politik agar disenangi rakyat.
Mtvn/YDH