Kapolda Riau Baru: Kasus SP3 Bisa Dibuka

Administrator - Sabtu, 01 Oktober 2016 - 15:37:01 wib
Kapolda Riau Baru: Kasus SP3 Bisa Dibuka
Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain (kiri) berjanji mengatasi persoalan kebakaran hutan. cnn
RADARRIAUNET.COM - Kepala Kepolisian Daerah Riau yang baru saja dilantik, Brigadir Jenderal Zulkarnain mengatakan penghentian penyidikan dalam penanganan kasus kebakaran hutan di Riau bukanlah sesuatu yang sudah final.
 
Menurut Zulkarnain, penanganan kasus dugaan pembakaran hutan oleh korporasi di Riau bisa kembali diusut jika ditemukan ada bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap selama penyidikan.
 
"Jika memang penghentian ditemukan pelanggaran atau ada novum, itu bisa dibuka lagi," ujar Zulkarnain usai dilantik di Mabes Polri, Jumat (30/9).
 
Zulkarnain membuka pintu bagi masyarakat dan pegiat lingkungan untuk menguji keputusan penyidik di lembaga praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.
 
"Saya berharap ada pihak yang ingin mengajukan praperadilan. Kami sebagai polisi harus terbuka untuk diuji," kata Zulkarnain.
 
Zulkarnain menjadikan penanganan kebakaran hutan sebagai agenda prioritas. Dia merujuk pada kebijakan pemerintah yang tidak lagi menghendaki adanya kebakaran hutan.
 
Dia berjanji dalam waktu dekat akan mempelajari SP3 yang telah diterbitkan terkait penyidikan terhadap sejumlah korporasi. Dia pun mengaku dititipi pesan khusus oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera menuntaskan persoalan kebakaran hutan.
 
"Pesan beliau jangan ada kebakaran. Kalau ada kebakaran, tidak ada upaya, dicopot," kata Zulkarnain.
 
Zulkarnain telah diserahi tongkat komando Kapolda Riau dalam prosesi serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya, Brigjen Supriyanto.
 
Kapolri Tito mengatakan jabatan Kapolda Riau dipercayakan kepada Zulkarnain karena dinilai telah berhasil memimpin Maluku Utara.
 
Brigjen Supriyanto sementara itu dicopot dari jabatan Kapolda Riau karena lebih lama menangani sumber daya manusia ketimbang permasalahan reserse. Supriyanto kini diplot menjabat Inspektur Wilayah II Inspektorat Pengawasan Umum.
 
Tito mengatakan Riau membutuhkan seseorang yang paham betul soal penegakan hukum. Wilayah yang berada di pesisir Selat Malaka itu belakangan menjadi sorotan karena banyak kasus pembakaran hutan yang diduga dilakukan oleh korporasi.
 
"Masalah penyidikan, bagaimana mengatur media, kemudian pemberian SP-3 itu dasarnya apa, tidak cukup hanya menyerahkan pada penyidik tapi pimpinan harus paham detail kasusnya," kata Tito.
 
Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
 
Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan, bahkan, ada putusan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
 
Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. 
 
 
cnn/radarriaunet.com