Desak Pemakzulan, Oposisi Tolak Pengunduran Presiden Korsel

Administrator - Rabu, 30 November 2016 - 20:47:00 wib
Desak Pemakzulan, Oposisi Tolak Pengunduran Presiden Korsel
Partai oposisi pemerintah Korea Selatan menolak usulan Presiden Park Geun-hye mengundurkan diri dengan tetap mendesak proses pemakzulan agar tetap dilakukan. Reuters Pic/Kim Hee-ChulCnni

RADARRIAUNET.COM: Partai oposisi pemerintah Korea Selatan menolak usulan Presiden Park Geun-hye mengundurkan diri dan tetap mendesak proses pemakzulan dilakukan menyusul kondisi politik Korsel yang kian memburuk akibat skandal korupsi yang menyeretnya.

Diberitakan Reuters, Rabu (30/11), pemimpin dari tiga partai oposisi pemerintah, yang setidaknya menguasai 165 kursi dari 300 kursi parlemen Korsel, menegaskan tidak akan bernegosiasi terkait usulan Park untuk mundur. Partai oposisi bahkan telah meminta partai pemerintah, Saenuri, untuk bergabung menyusun rencana pemakzulan Park.

Pemimpin Partai Kerakyatan yang merupakan partai oposisi pemerintah, Park Jie-won menyatakan parlemen Korsel akan mulai membuka penyuluhan suara terhadap mosi pemakzulan Park pada Jumat pekan ini.

"Satu-satunya cara yang tersisa adalah melakukan pemakzulan di bawah konstitusi Korsel," kata Choo Mi-ae, salah satu pemimpin Partai Demokrat dalam rapat.

Partai oposisi membutuhkan setidaknya 28 suara dari Partai Saenuri untuk dapat meloloskan usulan pemakzulan. Lolosnya usulan ini akan langsung menangguhkan kekuasan Park sebagai presiden. Sementara Mahkamah Konstitusional Korsel membutuhkan setidaknya dua hingga enam bulan untuk memutuskan keabsahan mosi pemakzulan itu.

Jika Park berhasil dimakzulkan, pemerintah Korsel akan segera menyelenggarkan pemilu untuk memilih penerus Park di Gedung Biru, Kantor Kepresidenan Korsel, selambat-lambatnya 60 hari setelah Park resmi dimakzulkan.

Park diduga terlibat dalam skandal korupsi penyalahgunaan dana yayasan dan pembocoran beberapa dokumen negara yang melibatkan kerabatnya, Choi Soon-sil.

Jaksa juga telah menetapkan bahwa Park terlibat sebagai kaki tangan bagi Choi untuk memberi tekanan pada konglomerat Korsel untuk mengalirkan dana jutaan dolar pada dua yayasannya.

Berdasarkan konstitusi Korsel, seorang presiden tidak dapat didakwa atas tindakan kriminal oleh jaksa sampai meninggalkan jabatannya. Karena itu, saat ini Park memiliki kekebalan dari segala tuntutan dalam kasus yang menggoyahkan pemerintahannya itu.

Hingga saat ini Park membantah segala tuduhan korupsi yang dilayangkan padanya, namun presiden perempuan Korsel pertama itu telah mengaku terkait kecerobohannya yang telah melibatkan kerabtanya itu dalam urusan kenegaraan.

aal/cnni