KPK Pertimbangkan Sidang Nur Alam Digelar di Jakarta

Administrator - Rabu, 01 November 2017 - 23:01:26 wib
KPK Pertimbangkan Sidang Nur Alam Digelar di Jakarta
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam berseragam rompi tahanan KPK. Cnni Pic

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki dua opsi soal lokasi sidang kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Yakni, Jakarta dan Sulawesi Tenggara.

 

"Rencana persidangan masih kami pertimbangkan apakah di Jakarta atau Sultra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/11).

 

Menurutnya, sidang seharusnya digelar di Sultra jika melihat waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana (locus delicti) yang dilakukan Nur Alam.


Namun menurutnya, KPK memiliki sejumlah pertimbangan yang logis agar persidangan bisa digelar di luar daerah tempat terjadi tindak pidana tersebut. Jika sidang digelar di Jakarta, KPK bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

 

"Ada pertimbangan-pertimbangan yang sedang dibahas KPK," tuturnya, tanpa merinci dasar pertimbangan KPK itu.

 

KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi nikel di Provinsi Sultra 2008-2014 dengan tersangka Nur Alam.

 

Berkas perkara Nur Alam pun dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal segera diadili. Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan setelah pelimpahan berkas ke penuntutan itu.

 

Febri menambahkan, sepanjang penyidikan kasus Nur Alam yang dimulai sejak 1 September 2016 sampai 26 Oktober 2017, KPK telah memeriksa sekitar 62 saksi, baik dari unsur pejabat negara, baik pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta hingga advokat.

 

Selain itu, Nur Alam dijerat dalam kasus penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

 

Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

 

arh/cnni