RADARRIAUNET.COM: Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja) menyebut, pernyataan Buni Yani yang mengaku tidak bersalah merupakan bentuk cuci tangan dan pengalihan isu.
"Konferensi Buni Yani, tidak lain sebagai cuci tangan dan pengalihan isu. Karena dia yang menyebabkan kekisruhan ini," kata Ketua Umum Kotak Badja Muannas Alaidid di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/11) siang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/11) lalu, Buni Yani mengaku tidak mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu yang berdurasi 31 detik itu. Ia bukan yang pertama kali mengunggah video itu karena ia mendapatkan dari media bernama NKRI.
Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan Buni ke polisi, Kotak Badja tidak berpikir seperti itu. Mereka merasa Buni tetap bersalah dan harus diadili dengan hukum yang berlaku.
"Menurut data kami, akun Buni Yani yang dulu mengunggah video sehingga menjadi viral. Video itu mempengaruhi banyak orang, Buni pemicu sebagian kejadian ini," kata Alaidid.
Video yang diunggah Buni Yani ke Facebook menayangkan ucapan Ahok saat menyitir surat Al-Maidah ayat 51 kepada warga Kepulauan Seribu. Video itu menjadi viral di masyarakat.
Bahkan video itu menjadi penyebab aksi demonstrasi puluhan ribu orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Alaidid menuturkan, Kotak Badja sudah meyampaikan bukti pada polisi saat melaporkan dugaan itu. Mereka bisa membuktikan bahwa Buni bersalah. Tetapi mereka akan menunggu proses hukum yang berjalan.
"Nanti polisi bisa panggil ahli bahasa, ahli agama dan ahli ITE (Informasi dan Traksaksi Elektronik). Dari situ nanti bisa dibuktikan," kata Alaidid.
Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, anggota sosialisasi dan kampanye tim pemenangan Basuki-Djarot, Guntur Romli menyampaikan pendapat serupa. Ia meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum Buni secara adil. Jangan sampai proses hukum itu terganggu oleh tekanan massa.
"Paling penting (proses hukum) tidak boleh takluk pada tekanan massa. Polisi harus bekerja sesuai bukti-bukti yang ada. Negara kita punya konstitusi dan proses hukum yang benar," kata Romli.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, sebelumnya mengatakan, Buni sebagai terlapor berpotensi jadi tersangka. Pasalnya dia menyebarluaskan video itu di Facebook yang kemudian menjadi viral dan menyebabkan kemarahan publik.
Alaidid menyambut baik pernyataan Boy. Ia sangat mendukung polisi untuk menjalani proses hukum Buni.
rel/asa/cnni