Raja Sawit Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun

Administrator - Senin, 03 Maret 2025 - 15:56:43 wib
Raja Sawit Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (foto: ss dok investor)

RadarRiaunet | Jakarta - Martias Fangiono, pemilik First Resources Group Ltd yang juga dikenal sebagai "Raja Sawit Indonesia", tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) mengenai dugaan penggelapan pajak yang melibatkan delapan perusahaan kebun sawit di bawah naungan Surya Dumai Group (First Resources Group), yang diduga merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.

Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jack Sihombing, dalam keterangan resminya pada Jumat (28/2), menyatakan bahwa sumber di Kejagung mengonfirmasi bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang memeriksa Martias Fangiono terkait laporan tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa Martias Fangiono telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan mengenai dugaan penggelapan pajak,” ujar Jack di Pekanbaru.

Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Ormas PETIR pada November 2024, yang menuding bahwa delapan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Riau dan tergabung dalam First Resources Group telah melakukan penggelapan pajak, karena berada di kawasan hutan yang dilindungi. PETIR menduga bahwa tindak pidana tersebut telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu sekitar Rp1,4 triliun.

Namun, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media, baik Martias Fangiono maupun Jampidsus Kejagung belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan ini. Pihak Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, hanya menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas menangani masalah ini.

Ormas PETIR sendiri telah menyuarakan kasus ini melalui serangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada Desember 2024. Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, yang juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan penggelapan pajak tersebut.

Sejak laporan tersebut, Ormas PETIR telah melaksanakan tujuh kali aksi protes di berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung, dan terakhir di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang terus mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku dapat segera dilanjutkan.

Kejaksaan Agung diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah hukum yang diambil dalam menangani dugaan penggelapan pajak ini, mengingat dampaknya yang besar terhadap keuangan negara dan kelestarian kawasan hutan di Riau. 

(***)