RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar sosialisasi dan publikasi terkait terbitnya Undang-Undang No 10 tahun 2016, dengan insan pers bertempat di kantor KPU Siak Kecamatan Siak, Kamis (20/10/2016).
Dengan terbitnya Undang-Undang No 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada menjadi undang-undang.
Ada yang berbeda dengan undang-undang no 10 tahun 2016 salah satunya yakni mantan narapidana diperbolehkan ikut dalam pencalonan pilkada. Syaratnya mereka harus mengumumkan ke publik tentang status terpidana yang pernah dia sandang.
Namun, ada tiga kategori mantan napi yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti pencalonan pilkada.
“Mantan napi yang berulang-ulang, asusila dan mantan napi narkoba tidak diperbolehkan ikut dalam pencalonan pilkada” ujar Komisioner KPU Siak Ahmad Rizal.
Selain itu Agus Salim selaku ketua KPU Kabupaten Siak juga menerangkan bagaimana penetapan pasangan calon terpilih untuk calon perorangan, bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota menetapkan pasangan calon terpilih ada pemelihan 1 (satu) pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan peundang-undang,” bunyi pasal 54D ayat (3) UU tersebut, Jelas Agus.
isc/radarriaunet.com