RADARRIAUNET.COM - Mahasiswa yang melakukan studi di Bengkalis dan berdomisili dengan menyewa tempat tinggal sementara atau kos-kosan, dihimbau agar melapor tinggal ke masing-masing Ketua RT tempat tinggal dan membuat keterangan domisili dari daerah yang menjadi tempat tinggal. Hal itu bertujuan untuk menciptakan kondisi lebih aman dan tertib lingkungan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Jika himbauan tersebut tidak diindahkan, aparat setempat akan bertindak tegas dengan ‘mengusir’ penghuni dari rumah kos-kosan yang ditinggali. Seperti himbauan wajib dilakukan oleh aparatur Kelurahan Kota Bengkalis kepada kalangan mahasiswa yang ngekos di wilayah ini.
“Setelah adanya himbauan tesebut tetap juga tidak melaporkan ke kita maupun ke RT setempat, maka kami akan memberikan tindakan tegas seperti peringatan kedua. Ataupun tidak bisa lagi untuk tinggal di wilayah Kelurahan Kota Bengkalis,” tegas Lurah Kota Bengkalis Rafli Kurniawan disela-sela memantau rumah kos dalam kegiatan cipta kondisi bersama Bhabinkamtibmas Polres Bengkalis, Satpol PP, Ketua FKPM, LPMK, serta RT/RW, Kamis (13/10/16) dinihari.
Menurut Rafli, pihaknya yakin bahwa apapun yang terjadi di Kelurahan Kota, itu akan menjadi tanggungjawab Kelurahan Kota. “Yang tinggal itu bukan berasal dari kelurahan kota maupun Kecamatan Bengkalis. Saya berharap bagi mahasiswa yang tinggal di kos-kosan untuk segera melapor ke RT/RW setempat," katanya lagi.
rtc/radarriaunet.com