PEKANBARU (RR) - Dugaan permainan pemberian perizinan tower di Kota Pekanbaru, kini sudah mulai terungkap. Terbukti, dari hasil Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Distaruba, Dishubkominfo dan Satpol PP, Kamis (30/7/2015) petang kemarin di tiga tower di Kelurahan Delima, Tampan, ditemukan beberapa keganjilan.
Dewan menemukan keganjilan tidak adanya singkron data yang diberikan dinas terkait, dengan kondisi di lapangan. Termasuk alamat tower, yang tidak jelas. Sehingga Sidak yang direncanakan akan menyegel tower tak berizin, gagal dilakukan. Padahal pengakuan warga sekitar, RT/RW termasuk Lurah Delima, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
Namun nyatanya tower sudah berdiri 2-3 tahun. Bagaimana dewan bisa mengungkap permainan perizinan ini?
"Terus terang, kita tidak akan percaya. Kita akan panggil Lurah dan Camat lagi. Kita minta singkronkan data di dinas dengan yang ada di lapangan," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul, Jumat (31/7/2015) kepada awak media.
Apakah mungkin pemilik tower langsung mendapatkan rekomendasi ke dinas terkait, tanpa ada izin warga setempat dan RT/RW?. Hal ini lah yang akan diungkap dewan. "Kita akan telusuri ini hingga tuntas. Sehingga 101 tower yang tak berizin di Kota Pekanbaru ini, bisa kita eksekusi segera," tegas anggota Komisi I lainnya, Ida Yulita Susanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, 101 Menara Tower Telekomunikasi di Pekanbaru diduga Illegal.
Dari Hasil hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Distaruba, Dishubkominfo dan Satpol PP, Kamis (30/7/2015) akhirnya memutuskan, untuk mengeksekusi beberapa tower illegal di Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti memaparkan, dari 609 tower yang berdiri di Pekanbaru (data 2011 hingga Mei 2015), sebanyak 101 tower dinyatakan illegal. 101 tower illegal tersebut terdiri dari Kecamatan Tampan 16 unit, Marpoyan Damai 4 unit, Sukajadi 11 unit, Rumbai Pesisir 17 unit, Pekanbaru Kota 6 unit, Senapelan 15 unit, Bukitraya 7 unit dan Tenayan Raya 25 unit.
"Data itu kita dapat dari Kecamatan, Distaruba dan Dishub. Tower itu tak memiliki izin karena tidak ada IMB dan rekomendasi dari Dishub, selanjutnya ada IMB tapi tak ada rekomendasi Dishub dan Camat serta ada rekomendasi dari Dishub tapi tak ada IMB. Tentunya semua tower ini dieksekusi. Tapi langkah pertama hari ini untuk 3 tower di Kecamatan Tampan," terang Ida, yang diamini Kadishubkominfo Pekanbaru Aripin. (tp/rr)