Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap Polisi di Duri

Administrator - Senin, 10 Oktober 2016 - 10:02:47 wib
Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap Polisi di Duri
Saat turun dari Bus Pelangi, seorang kurir sabu dari Aceh diciduk polisi di Duri. Penangkapan berhasil berkat laporan masyarakat. rtc
RADARRIAUNET.COM - Jajaran Satuan Narkoba Polisi Resort Bengkalis Kembali sukses memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
 
Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada kurir Narkoba jenis sabu yang akan datang dan mengedarkannya di Kota minyak Duri asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), petugas sigap melakukan pengintaian.
 
Dari pengintaian beberapa jam, Petugas pun mencurigai salah seorang pria yang baru saja turun dari Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Po Pelangi disimpang Geroga dan langsung menuju Hotel Citra, Ahad (9/10/16) sekira pukul 03.00 WIB.
 
Tidak ingin buruannya lepas dan sebelum pelaku M. Ali (32) warga Kabupaten Piedi, NAD memesan kamar, petugas langsung menyergap dan menggeledah seluruh barang bawaan pelaku. Alhasil, dua paket kristal diduga Narkoba jenis sabu seberat 100 gram ditemukan di dalam sweater yang pelaku kenakan dan sudah dikemas rapi dengan kaos kaki berwarna orange.
 
Saat digelandang dan dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui jika barang haram itu miliknya dari seseorang rekannya di Kabupaten Piedi, Aceh dan pelaku mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa sekali antar.
 
"Saya tergiur upah jasa antarnya Pak, saya hanya seorang buruh tani di kampung dan butuh uang untuk menikah bulan depan," tutur pelaku.
 
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Manapar Situmeang SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang kurir Narkoba jenis sabu asal Aceh tersebut.
 
"Saat kita geledah, ditemukan kristal diduga saabu dua paket seberat seratus gram, Handphone, sweater berwarna merah, kaos kaki berwarna orange dan uang tunai sebesar tujuh ratus ribu rupiah," terang Kasat.
 
Ditambahkan Kasat Narkoba, pelaku akan dijerat dengan Undang - undang (UU) KUHP nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
 
 
rtc/radarriaunet.com