Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 06 Oktober 2016 - 14:42:09 wib
Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tiba di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016.cnn
RADARRIAUNET.COM - Terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). 
 
Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh racun sianida dalam Vietnamese Ice Coffee (VIC) karena sakit hati kerap dinasihati Mirna soal pacarnya. 
 
"Agar menjatuhkan pidana pada Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa Meylani saat membacakan tuntutan.
 
Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. 
 
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
 
Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Jessica secara tegas menyatakan bahwa bukan dia yang menaruh racun sianida dalam gelas kopi Mirna. Jessica juga membantah sakit hati lantaran Mirna sering menasihati soal pacarnya. 
 
Jessica merasa tak pernah bercerita soal mantan pacarnya yang bernama Patrick O'Connor pada Mirna. Dia hanya pernah menyampaikan soal Patrick sebelum menjadi pacarnya tanpa menyebutkan nama Patrick. 
 
Sebelumnya pada berkas tuntutan, JPU juga menyebutkan soal keraguan kredibilitas dan integritas saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica. 
 
Menanggapi tuntutan JPU, Jessica menyatakan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang pembacaan pledoi akan dijadwalkan pada 12 Oktober mendatang.
 
 
cnn/radarriaunet.com