RADARRIAUNET.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) musnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja dan ektasi serta sabu-sabu yang telah ditetapkan sita oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja, ektasi dan sabu-sabu ini dilaksanakan di halaman Mapolres Inhu di Rengat, Rabu (21/9/16). Dengan dipimpin Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni serta dihadiri Bupati Inhu Yopi Arianto, Komandan Kodim 0302 Inhu Letkol Inf Mujiburrahman, Ketua PN Rengat, Kepala Kejaksaan Negeri serta para kepala SKPD Inhu.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara dibakar ganja seberat 52 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1135 butir serta sabu-sabu seberat 10 gram. Dalam keterangannya, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni mengatakan, ganja seberat 52 Kg tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Polsek Batang Gansal pada 17 Agustus 2016, dari dua tersangka asal Aceh yang diangkut melalui bus angkutan umum SAN.
"Sedangkan pil ekstasi sebanyak 1135 butir merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Inhu ketika menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Pasir Penyu," ujarnya.
Diungkapkannya, barang bukti pil ekstasi diamankan dari tersangka inisial RA di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, dengan 1135 butir ekstasi yang diamankan dari beberapa tempat, antara lain 115 butir ditemukan di dalam dompet merah milik tersangka dan 1020 butir ditemukan dalam toples yang disimpan di bawah tanaman pisang sekitar rumah tersangka.
"Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dari tangkapan Polsek Seberida dari dua perkara, yakni tersangka inisial SU dengan barang bukti yang dimusnahkan 4,73 gram dan dari tersangka JM seberat 5,60 gram. Seluruh barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ini sebelumnya telah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri Rengat," jelasnya.
rtc/radarriaunet.com