RADARRIAUNET.COM - Satker Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu dekat akan naik status dari kantor menjadi Dinas yang pimpinannya diisi oleh pejabat eselon II.
Kenaikan status satker Satpol PP inimengingat semakin besarnya peran satpol PP ke depannya terutama dalam menjalankan dan penegakan peraturan daerah (Perda). "Perubahan status satker Satpol PP ini mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP," kata Kepala Kantor Satpol PP Rohil, Syafriyanto SH, Rabu (21/9/2016) di Bagansiapiapi.
Disebutkan selain mengacu pada peraturan pemerintah dan Permendagri juga melakukan kajian terkait perda atas perubahan status satker itu bersama instansi terkait. Sehingga proses pembahasan di Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nantinya dapat berjalan dengan lancar.
"Saat ini bersama Bagian ortal dan Bagian Hukum Setdakab Rohil telah menyusun struktur organisasi, dimana nantinya terdapat tiga bidang yang membawahi tiga seksi. Dalam waktu dua sampai tiga hari kedepan akan selesai," Ujar Syafriyanto. Satker satpol PP Rohil kedepannya akan menjadi Tipe A. Hal ini sesuai dengan Falidasi Satpol PP dengan kemendagri dengan dasar skor dan poin yang disampaikan.
"Awalnya kita hanya mendapatkan poin sebesar 600. Namun setelah kita masukkan data pendukung dari bagian perlengkapan Setdakab Rohil berupa aset bergerak dan pengawalan tamu Vip selama lima tahun terakhir tipenya dinaikkan," ungkapnya.
Dia berharap pada tahun 2017 nanti perubahan itu terealiasi. Dengan begitu, Satpol PP Rohil nantinya akan memiliki sekretaris, Tiga Kepala Bidang (Kabid), dan Sembilan Kepala Seksi (Kasi) ditambah dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan.
Rusdy/radarriaunet.com