RADARRIAUNET.COM - Polsek Siakkecil, Bengkalis amankan ESL (26) warga Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siakkecil diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada Senin (12/9/16) lalu di Kampung Afsen, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siakkecil.
ESL ditangkap petugas di kediamannya, Senin (19/9/16) dan diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD diduga hasil curian milik korban Hari Suhardinata yang sudah sempat dijual tersangka kepada orang lain.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono seperti dilansir dari release Humas Polres, Selasa (20/9/16).
Kasus tindak pidana Curanmor ini terungkap setelah beberapa hari kemudian setelah hilangnya sepeda motor, teman korban menyaksikan sepeda motor itu digunakan YY salah seorang warga dan baru membeli serta menggunakan sepeda motor yang sama dengan milik korban.
Informasi tersebut, korban langsung mencari tahu kebenarannya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sepeda motor tersebut adalah benar milik korban. Ketika ditanya, YY mengaku membeli dari tersangka ESL. Kemudian, ESL diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Siakkecil.
"Di Mapolsek Siakkecil barulah tersangka ESL mengaku telah mencuri sepeda motor itu," ungkap Kapolres.
rtc/radarriaunet.com