BAGANSIAPIAPI (RRN) - GN (20), karyawan sebuah koperasi di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ia telah menggelapkan sepeda motor AS, yang tak lain adalah pimpinannya.
Peristiwa ini berawal pada 12 Oktober 2015 lalu. Ketika itu, GN meminjam sepeda motor AS dengan alasan menagih utang nasabah koperasi. Hari berganti hari, namun AS tak kunjung melihat Honda CB 150 R dengan nomor polisi BM 5304 EX.
Karena tidak terima dengan perbuatan anak buahnya, warga Mandau, Bengkalis ini langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, GN yang lari ke Sibolga Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap pada Rabu (28/10/2015).
Penangkapan GN dibenarkan oleh Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, SH, SIk. Kini, pelaku sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Iya, pelaku sudah ditahan, kita jemput dia ke Sibolga. Kini kami masih mendalami kasus ini, supaya tahu apa motif pelaku sehingga melarikan motor milik pimpinannya," ujar Kapolres melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harzah Kusumah, SH, SIk kepada awak media, Kamis (29/10/2015) malam.
Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pencarian GN. Ia juga mengapresiasi anggotanya yang sabar dan tekun dalam mengungkap kasus ini. (amr)