RADARRIAUNET.COM - Korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SES (36) melaporkan bekas suaminya inisial MS ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/9/16).
Perempuan beranak dua melaporkan bekas suaminya ke P2TP2A Rohul didampingi saudaranya ESS (42) warga Kecamatan Rambah Hilir, karena laporan dirinya ke Polsek Tambusai, sesuai STPL Nomor: STPL/122/ VIII/ 2016/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Tambusai, 23 Agustus 2016, karena merasa laporannya tidak ditanggapi pihak Kepolisian.
Dugaan KDRT dialami SES terjadi di rumah bekas mertua korban di Lingkungan Benteng Tujuh Lapis Kelurahan Tambusai Tengah pada Senin (22/8/16) sekira pukul 08.00 WIB.
SES mengakui datang ke rumah bekas mertuanya, bersama seorang teman dan anaknya, untuk mempertanyakan soal anaknya yang akan pindah sekolah ke Rambah Hilir.
"Namun belum sempat aku ngomong langsung dipukul. Aku dibilangnya merusak rumah tangga dia, padahal perempuan itu (istri baru MS) yang merusak rumah tangga kami," ungkap SES kepada awak media, usai melapor di P2TP2A Rohul, Senin.
SES mengakui saat kejadian bagian kepala korban ditonjok bekas suaminya MS, dan mulutnya disikut hingga berdarah. Kejadian itu, ungkap korban, disaksikan seorang teman dan anaknya.
Pasca kejadian, korban sempat mendatangi Polsek Tambusai, Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB, dan melakukan visum ke Puskesmas Dalu Dalu.
Sehari setelah kejadian, perempuan yang sehari-harinya jualan ikan keliling ini baru melaporkan bekas suaminya MS ke Polsek Tambusai. Sepekan kemudian, karena tidak ditanggapi, SES klarifikasi laporannya, namun pihak Polsek mengaku STPL hilang, dan korban diharuskan membuat laporan ulang.
"Pihak polisi terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan ini. Bahkan pelaku masih berkeliaran," kesal ESS, saudara korban yang ikut mendampingi korban saat melapor ke P2TP2A Rohul.
ESS menduga, laporan korban tidak ditanggapi di Polsek Tambusai, karena salah oknum polisi masih keluarga pelaku.
"Kalau memang tidak ditanggapi, kami akan melapor ke Propam dan Polres Rohul," tegas ESS dan meminta pihak Kepolisian menanggapi serius laporan korban.
Perlu diketahui SES dan MS belum resmi bercerai, baru sebatas pisah rumah, karena korban tidak tahan mendapat perlakuan kasar dari bekas suaminya.
Dua anaknya, berusia 8 tahun dan 5 tahun, juga tak mau ikut ayahnya, dan memilih ikut ibunya tinggal di rumah neneknya di Kecamatan Rambah Hilir.
Sementara itu, Kapolsek Tambusai AKP Yahya Siregar, melalui Kanit Polsek Tambusai Bripka Joko bahwa perkara KDRT dialami SES tetap akan ditindaklanjuti.
Karena ada puluhan perkara yang tengah ditangani pihak Polsek Tambusai, maka perkara yang ditindaklanjuti dilakukan secara bertahap.
"Nanti kita panggil saksi-saksinya," jelas Bripka Joko kepada awak media di ujung telepon.
rtc/radarriaunet.com