RADARRIAUNET.COM - Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, atas vonis hukuman dua dari empat terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos). Mentah ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dimana hasil putusan banding tersebut. Hukuman terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi, tetap selama 2 tahun penjara sesuai hasil putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
" Berdasarkan salinan putusan banding yang kita terima. Untuk terdakwa Purboyo dan M Tarmizi, PT Riau memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa, dan tetap menghukum kedua terdakwa selama denda Rp 100 juta subsider 1 bulan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada awak media, Senin (5/9/16) siang.
Uang pengganti kerugian negara. Purboyo sebesar Rp180.500.000, subsider 1 bulan penjara, dan M.Tarmizi dikenakan uang pengganti sebesar Rp446 Juta subsider 1 bulan kurungan," sambung Denni.
Sementara itu lanjut Denni, putusan banding terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni, belum kita terima," tukas Denni.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis. menyatakan banding atas vonis hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kepada empat terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dimana pada sidang yang digelar Rabu (1/6/16) kemarin, majelis Hakim Tipikor yang diketuai Amin Ismanto SH, menghukum keempat terdakwa korupsi dana hibah Bansos yakni, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan.
Untuk membayar kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Purboyo dan M Tarmizi. Putusan Pengadilan Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
rtc/radarriaunet.com