RADARRIAUNET.COM - Belum tuntas perkara korupsi dana Bansos di Pemkab Bengkalis yang menjerat Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Kamis (18/8/16) siang, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan (tahap II) berkas perkara korupsi Heliyan yang lain kepada jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pada tahap II tersebut, mantan Bupati Bengkalis ini dijerat turut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke perusahaan BUMD yakni, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Dalam perkara ini, Herliyan Saleh tidaklah sendirian. Ada tiga tersangka lain yang terlibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 Miliar. Ketiga rekan Herliyan itu adalah, Burhanuddin Sekdakab Bengalis (non aktif). Kemudian Ribut Susanto, Komisaris PT BLJ, dan Muklis, Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis
"Hari ini, penyidik Kejagung limpahkan (tahap II) perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ yang menjerat Heliyan Saleh dan tiga rekannya," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan SH, kepada awak media di Kejati Riau.
Dijelaskan Muspidawan, Kasus ini berawal tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU." Papar Muspidawan.
Akibat perbuatan keempat tersangka yang telah merugikan negara ratusan miliar itu. Keempatnya dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Muspidawan.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
teu/rtc/radarriaunet.com