RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru menjalankan program pengurusan dokumen keliling hingga ke kelurahan. Itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti pengurusan e-KTP, Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (10/8/2016). Ia mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
"Disdukcapil Kota Pekanbaru, Sesuai program Walikota melalui Disdukcapil, bekerjasama dengan Camat, Lurah, RW dan RT mengadakan perekaman keliling e-KTP, Akte Kematian dan Akte Lahir gratis, terutama bagi warga kurang mampu. Untuk Akte lahir dari umur 0 sampai dengan umur 18 bulan," jelasnya.
Disinggung lokasi perekaman yang akan dijangkau nantinya, dikatakan Baharuddin pihaknya akan sampai di kelurahan yang ada di Pekanbaru.
"Beberapa waktu lalu sebelum puasa sudah, seperti Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir, kemaren dan Kecamatan Tampan, sekarang Kecamatan Tenayan Raya, dan berlanjut terus ke semua kecamatan," terangnya.
hal/fn/radarriaunet.com