Tak Bayar Uang Pengganti, Delapan Napi Korupsi Tak Terima Remisi

Administrator - Senin, 11 Juli 2016 - 12:02:15 wib
Tak Bayar Uang Pengganti, Delapan Napi Korupsi Tak Terima Remisi
ilustrasi. rpg
RADARRIAUNET.COM - Delapan  orang terpidana korupsi yang telah diusulkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis tidak mendapatkan remisi pada  Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M. Karena  8 orang  napi tersebut tidak mengikuti aturan dari Menkumham.
 
Kepala Lapas Bengkalis Sarju Wibowo melalui bagian Pembinaan, Ismail ketika dihubungi, bahwa persyaratan terpidana korupsi yang bisa mendapatkan remisi itu, diantaranya dengan membayar Uang Pengganti (UP) atau bayar denda.
 
"Tapi setahu saya, dari 8 orang itu tidak ada satupun yang membayar uang pengganti atapun bayar denda, sehingga kita prediksi usulan mendapatkan remisi itu akan ditolak oleh Menkumham dari Jakarta, "terang pria ini, yang mengaku sedang berlebaran di kampung halamannya di Padang, Sabtu (9/7).
 
Sedangkan, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tambah Ismail, berjumlah 277 orang, juga saat ini belum ada konfirmasi dari pusat, apakah usulan itu akan diterima apa tidak.
 
"Memang khusus untuk narapidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba, usulannya itu sampai ke Pusat, sehingga hingga sampai saat ini kita masih menunggu. Lain halnya dengan narapidana umum, usulan hanya cukup sampai tingkat Kanwil di Pekanbaru dan usulan Napoi Umum itu sudah dikabulnya mendapatkan remisi mencapai 345 Napi, "ungkap Ismail.
 
Sebelumnya telah diberitakan, penghuni Lapas Bengkalis kini mencapai 1337  dan telah diusulkan remisi mencapai 611 Napi dari Napi Umum 345 orang, Napi Tipikor 8 orang dan Napi penyalahgunaan Narkoba berjumlah 277 orang.  Dari jumlah 285 Napi narkoba dan Napi Korupsi yang diusulkan ini, hingga sampai saat ini, pihak Lapas Bengkalis belum mendapatkan konfirmasi, akan dikabulkan ataupun tidak dari Menkumham di Pusat. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com