RADARRIAUNET.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya Metro Jaya menetapkan dua orang penjaga perlintasan kereta api di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Keduanya diduga lalai saat bertugas sehingga terjadi kecelakaan beruntun antara Kereta Api Senja Utama Solo dengan Bus Transjakarta dan mobil Avanza, Kamis (19/5).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, dua petugas itu adalah Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28).
Awi mengatakan, Khairul dan Deni diduga lali karena tidak dalam posisi sigap saat Kereta Api Senja Utama Solo hendak melintas di perlintasan Gunung Sahari. Keduanya tidak membunyikan sirine dan terlambat menutup palang pintu perlintasan kereta api sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
"Yang satu tidur dan satu lagi didapati sedang buang air kecil," kata Awi di Polda Metro Jaya.
Khairul dan Deni dijerat pasal 360 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Meski jadi tersangka, keduanya tidak ditahan dan wajib melapor ke petugas.
Kejadian berawal saat Kereta Api Senja Utama Solo melaju dari arah timur ke barat. Saat melewati palang pintu kereta api, kereta menabrak mobil Toyota Avanza yang melaju dari utara di Jalan Gunung Sahari. Kereta kemudian menabrak bus transjakarta yang melaju dari arah selatan.
Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun pengemudi Avanza dan Transjakarta menderita luka-luka.
Cnn/radarriaunet.com