Saksi: Empat Perusahaan Bayar Kontribusi ke Pemprov DKI

Administrator - Kamis, 01 September 2016 - 10:50:45 wib
Saksi: Empat Perusahaan Bayar Kontribusi ke Pemprov DKI
Saksi dalam sidang dugaan pencucian uang oleh Mohamad Sanusi memaparkan bahwa empat perusahaan membayar kontribusi tambahan ke Pemprov DKI Jakarta. cnn
RADARRIAUNET.COM - Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Vera Revina Sari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menyangkut terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
 
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dengan dugaan penyimpangan antara harta kekayaannya dengan profesinya sebagai pegawai negeri sipil.
 
Selain itu, Sanusi juga didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait dengan pembahasan Raperda mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
 
Vera mengatakan, nilai tambahan kontribusi yang sudah dibayarkan oleh pengembang masih dalam penghitungan Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
 
Sejauh ini, Vera menambahkan, terdapat empat perusahaan pengembang yang sudah membayar tambahan kontribusi ke Pemprov DKI. Keempat perusahaan itu adalah PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci.
 
"Untuk nilai (tambahan kontribusi yang telah dibayar) ada di BPKP, karena kami tidak menerima," ujar Vera di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
 
Vera mengatakan, terdapat dua perusahaan yang sudah membayarkan kontribusi tambahan sudah serah terima ke Pemprov DKI, yaitu PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Pakci.
 
Serah terima dari PT Muara Wisesa Samudera untuk pembangunan rusunawa di Daan Mogot. Sedangkan, PT Jaladri Kartika Pakci untuk pembangunan rusun di Muara Baru.
 
Selain itu, Vera menjelaskan, perhitungan BPKB digunakan untuk mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dikucurkan empat perusahaan itu. Uang yang sudah dikeluarkan akan dikurangi nilai total kontribusi tambahan yang dibayar perusahaan.
 
Meski demikian, Vera mengklaim, Pemprov DKI belum menerima nominal tambahan kontribusi yang sudah dibayarkan lantaran nilai pasti dari tambahan kontribusi itu akan diperoleh setelah seluruh infrastruktur yang direncanakan selesai dilakukan. Nilai yang ditentukan Pemprov DKI sebesar 15 persen kali NJOP kali luas tanah yang dapat dijual.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang. Mantan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta itu dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga. 
 
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
 
cnn/radarriaunet.com