RADARRIAUNET.COM - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku tidak mempermasalahkan aset hasil korupsi memperoleh fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) ketika pemiliknya hendak merepatriasinya ke dalam negeri. Selama pengampunan pajak tersebut tidak menggugurkan sanksi pidana bagi koruptor yang merugikan negara di masa lalu.
“Pajak tidak lihat sumber dana, yang penting dana yang masuk halal, haram, setengah haram itu harus bayar pajak. Intinya, kami tidak menghapuskan pidananya. Kami hanya terima pembayaran pajaknya. Kami hanya mengampuni pelanggaran pajaknya,” tutur Bambang di kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Bambang, Undang-undang Tax Amnesty bersifat lex specialis. Artinya suatu hukum yang bersifat khusus dan bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal menjamin tidak akan menghalangi proses penyidikan apabila sumber aset repatriasi berasal dari tindak pidana korupsi. Bahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nantinya.
“Penyidikan pidana bisa diproses tetapi tidak boleh menggunakan data yang ada di kami,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan sejumlah poin dalam draf RUU Tax Amnesty.
Salah satunya adalah aturan tidak boleh dijadikannya data pengemplang pajak sebagai pintu masuk untuk sebuah penyelidikan, dengan alasan memberikan rasa aman bagi pengemplang pajak sehingga mau merepatriasi asetnya ke dalam negeri.
Padahal, KPK telah memperkirakan sekitar 10 persen dari ribuan triliun dana yang diparkir pengemplang pajak di luar negeri merupakan hasil dari korupsi.
"Nah kalau dana yang didapat dari hasil korupsi ini seolah-olah kami mengampuni perbuatan para koruptor itu. Saya membacanya seperti ada pengampunan terhadap para korupsi terkait munculnya tax amnesty ini," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung DPR, kemarin malam.
Poin lainnya ialah unsur rahasia yang harus dipegang seluruh penegak hukum. Pasal 22 ayat 2 dan 3 draf beleid itu mengatur, data wajib pajak dapat diberitahu kepada pihak lain atas seizin wajib pajak yang bersangkutan.
lex/cnn/rrn/dw/tm