Pertamina Minta Tambahan Waktu Hitung Blok Terminasi

Administrator - Kamis, 25 Mei 2017 - 20:06:49 wib
Pertamina Minta Tambahan Waktu Hitung Blok Terminasi
Perhitungan keekonomian dilakukan untuk menimbang bagi hasil (split) yang akan didapat Pertamina. www.skkmigas.go.id pic/cnni

Jakarta: PT Pertamina (Persero) mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta tambahan waktu dalam menghitung aspek keekonomian delapan blok migas. Kedelapan blok migas tersebut telah ditugaskan untuk digarap Pertamina sejak tahun lalu.

Perhitungan keekonomian dilakukan untuk menimbang bagi hasil (split) yang akan didapat Pertamina, mengingat delapan blok migas ini akan dikelola dengan kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, perhitungan ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru agar hasilnya lebih mumpuni. Pertamina, lanjutnya, masih mengevaluasi aset di beberapa blok tersebut mengingat sebagian besar Wilayah Kerja (WK) migas yang ditugaskan pemerintah sebelumnya dikelola oleh kontraktor lain.

"Blok terminasi ini kan bukan kami pengelola sebelumnya. Sehingga, dalam jangka satu bulan ke depan terhitung minggu lalu, kami mengirimkan surat untuk minta waktu tambahan agar bisa mengajukan proposal keekonomian di blok tersebut," jelas Syamsu, Rabu (24/5).

Lebih lanjut, dia berharap perhitungan ini bisa rampung akhir bulan Juni mendatang. Dengan demikian, penandatanganan kontrak bagi delapan blok terminasi ini bisa dilakukan di akhir tahun atau awal tahun depan.

Di antara seluruh delapan blok yang kontraknya diterminasi pemerintah, kontrak yang paling dekat masa tenggatnya adalah blok Attaka yang sebelumnya dikelola Inpex Corporation. Adapun, batas waktu PSC Inpex atas Attaka berakhir pada 31 Desember 2017.

Setelah itu, ada pula kontrak Virginia Indonesia Co LLC (Vico) atas blok Sanga-Sanga yang akan habis 7 Agustus 2018 dan China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) SES Ltd atas blok South East Sumatera (SES) yang akan habis 5 September 2018 nanti.

"Perhitungan ini barangkali baru bisa rampung Juni bulan depan. Setelah itu, baru kita membicarakan kontraknya serta mekanismenya," imbuh Syamsu.

Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik menambahkan, perhitungan keekonomian ini harus dilakukan secara hati-hati karena keuangan perusahaan tengah mengetat akibat banyaknya proyek yang perlu dijalankan. Dia berharap, hasil perhitungan keekonomian ini tidak menambah beban finansial baru kepada perseroan.

Apalagi, selain PSC Gross Split, Pertamina diwajibkan menanggung seluruh biaya operasional kontraktor lama yang belum dipulihkan pemerintah (unrecovered cost) begitu Pertamina mengelola delapan blok tersebut. Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017.

"Oleh karenanya, kami sudah berbicara dengan Kementerian ESDM akan buat perhitungan secara credible, accountable, dan reliable. Jadi, akuntabilitas ini akan disampaikan ke Menteri ESDM agar blok-blok ini bisa dipertanggungjawabkan secara keekonomian," papar Massa.

Sebagai informasi, pada awal tahun lalu, pemerintah melakukan terminasi kontrak atas delapan WK migas. Setelah diterminasi, pemerintah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok-blok migas tersebut.

Dari delapan blok migas tersebut, lima di antaranya merupakan peralihan dari kontraktor yang berbeda. WK migas itu terdiri dari blok Sanga-Sanga yang dioperatori Virginia Indonesia Co LLC, blok South East Sumatera yang dioperatori CNOOC SES Ltd, blok Tengah oleh Total E&P Indonesie, blok East Kalimantan yang dioperatori Chevron Indonesia Company, dan blok Attaka yang sebelumnya dioperatori Inpex Corporation.

Sementara itu, tiga blok lain yang terdiri dari blok North Sumatera Offshore (NSO) dan dua blok berbentuk Joint Operating Body (JOB) Tuban dan Ogan Komering sebelumnya sudah dikerjakan oleh Pertamina.

cnni/agi