Semarang: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan suku bunga tinggi yang diberikan perbankan saat menyimpan uang maupun deposito di bank. Dalam hal ini, masyarakat diminta memperhatikan apakah suku bunga yang tinggi itu sudah sesuai ketentuan LPS atau tidak.
"Banyak nasabah yang tidak dapat menerima klaim karena bank tempat mereka menyimpan uang maupun deposito memiliki suku bunga yang tinggi, melebihi ketentuan LPS," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron, di Semarang, Jawa Tengah seperti sitat medcom.id, Rabu (18/9/2019).
Ia menjelaskan suku bunga bank yang sesuai ketentuan LPS harus maksimal 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk bank perkreditan rakyat. LPS, kata dia, tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga yang diberikan oleh bank melebihi ketentuan LPS sehingga masyarakat diimbau untuk lebih cermat memilih bank.
Yusron mengungkapkan hingga saat ini ada 99 bank bermasalah yang ditangani LPS dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi. Dari total bank yang dilikuidasi tersebut, total pinjaman mencapai Rp1,763 triliun dan yang dinyatakan layak bayar sekitar 82,81 persen atau Rp1,460 triliun.
"Sedangkan yang tidak layak bayar mencapai 17,15 persen atau mencapai Rp302.350 miliar," ucapnya.
Menurut dia rata-rata yang menjadi penyebab nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar LPS adalah ada indikasi praktik perbankan yang tidak sehat baik oleh pengurus maupun pemegang saham sehingga kinerja keuangan bank menjadi buruk karena suku bunga tidak memenuhi standar yang ditetapkan LPS.
"Selain itu, bank mempunyai kredit macet serta bisa juga karena data nasabah tidak masuk pembukuan bank," pungkasnya.
RRN/MCI