Jakarta: Dua terdakwa kasus KTP elektronik, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagun divonis hukuman 10 tahun penjara, Rabu, 5 Desember 2018. Mereka juga harus membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Antara Foto/medcom.id