KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Administrator - Sabtu, 25 Juli 2020 - 18:32:31 wib
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, Kamis, 23 Juli 2020.

 

Kelima tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kelima tersangka ditahan di empat rutan berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Subana ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, dan Fathor Rachman di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK.

 

Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan plat merah tersebut.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan Negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp 202 miliar.

 

 

KHL/RRN/ant/medcom