RADARRIAUNET.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh jaksa dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Jaksa menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dikategorikan sebagai 'grand corruption'.
ANT/mtvn