Jakarta (RRN) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015). Hakim tunggal Suprapto memutuskan menggugurkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis karena perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (MI)