Jennifer Dunn Jalani Sidang Perdana

Administrator - Kamis, 05 April 2018 - 23:47:31 wib
Jennifer Dunn Jalani Sidang Perdana

Jakarta: Jennifer Dunn didakwa membeli obat terlarang berjenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika.

 

Artis Jennifer Dunn menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018. Jennifer disangka melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika. 

 

ANTARA/ Reno Esnir/MTVN