Jakarta (RR) - KPU sudah membuka kembali pendaftaran Pilkada selama 3 hari mulai 9 Agustus 2015. Tetapi, perpanjangan pendaftaran itu dianggap masih kurang lama. "Kalau ujung-ujungnya Perppu pasti Pak Jokowi ditembaki. Kali ini, Jokowi cerdas dengan tidak mengeluarkan Perppu. Kita harus memberikan waktu yang cukup, tidak hanya 3 atau 7 hari," kata peneliti LIPI, Siti Zuhro dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Kamis (6/8/2015).
Die mengingatkan agar kader-kader parpol mementingkan kepentingan daerah dan tidak melulu mementingkan kekuasaan. Para stakeholder juga diminta duduk bersama agar masalah terpecahkan. Siti berpendapat bisa saja jadwal di 7 daerah tersebut diubah, tanpa mengundur ke 2017. Seharusnya, partai politik diberi waktu lebih lama. "Mengubah jadwal 7 daerah tidak di 9 Desember. Jangan ada penciptaan ini sebagai suasana kegentingan yang memaksa. Kalau ditunda 1-3 bulan masih make sense," ujar Siti.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar Pilkada di 7 daerah dengan calon tunggal diperpanjang hingga 7 hari. KPU merespons dengan membuka pendaftaran lagi selama 3 hari. "Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015). (teu/dtc)