Polisi Cari Bukti untuk Tetapkan Brigjen Prasetyo Tersangka

Administrator - Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:44:30 wib
Polisi Cari Bukti untuk Tetapkan Brigjen Prasetyo Tersangka
Dokumen yang diduga surat jalan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan kepada DPR, Selasa, 14 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

RADARRIAUNET.COM: Kepolisian telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo dengan memeriksa sejumlah saksi. Nasib Brigjen Prasetyo apakah menjadi tersangka dalam kasus ini atau tidak segera ditentukan.

"Ini (pemeriksaan saksi) dilakukan untuk menentukan sampai dimana penyidikan ini dilangsungkan, nanti hasilnya akan disampaikan oleh rilis berikutnya apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut dia, penetapan tersangka harus mengacu pada Pasal 66 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik dapat menetapkan Brigjen Prasetyo sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Setelah ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan (tersangka)," ujar Ahmad kepada awak media.

Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari internal dan eksternal Polri. Saksi internal yakni dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) dan sekab Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Saksi eskternal, yakni pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Putra Kusuma.

Penyidik juga telah mulai memeriksa Brigjen Prasetyo. Namun, dalam tahap ini kepolisian mendahulukan keterangan para saksi.

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Teranyar, dia diketahui ikut buronan kelas kakap itu ke Pontianak, Kalimantan Barat, beserta Anita Kolopaking.

Brigjen Prasetyo terancam pidana. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Pasal 426 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri, dan atau Pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan.

 

RRN/Mecom.id/Ogi