Ditjen Pajak Intai Kartu Kredit, Nasabah Bank Mandiri Santai?

Administrator - Kamis, 31 Maret 2016 - 12:31:14 wib
Ditjen Pajak Intai Kartu Kredit, Nasabah Bank Mandiri Santai?
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengaku belum menerima keberatan yang diajukan oleh nasabah kartu kreditnya terkait kebijakan baru Ditjen Pajak. (REUTERS/Gerry Lotulung).
Jakarta (RRN) - Kekhawatiran yang menyelimuti nasabah kartu kredit bank tampaknya tidak berlaku bagi pemegang kartu kredit milik PT Bank Mandiri Tbk. Kebijakan Kementerian Keuangan yang memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak mengintip data-data dalam setiap transaksi kartu kredit nasabah, disebut manajemen Bank Mandiri tidak membuat resah nasabahnya.
 
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengakui belum menerima keberatan yang diajukan secara langsung oleh nasabah bank tempatnya bekerja. Ia juga enggan menanggapi lebih jauh mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada 22 Maret lalu.
 
"So far belum ada respon. Customer masih oke-oke saja," ujar pria yang akrab disapa Tiko, kemarin.
 
Namun guna menanggapi kemungkinan keberatan bank atas kewajiban tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, semestinya ada diskusi lebih lanjut antara Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas keuangan dengan perbankan.
 
Diskusi tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat guna menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kondisi perbankan.
 
“Sebenarnya bisa bicara dengan BI saja. Surat edaran BI kan ada, jadi pasti adalah jalan keluarnya,” kata Darmin di kantornya, tadi malam.
 
Sebelumnya Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data pribadi pemilik kartu kredit hingga detil transaksinya kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum 31 Mei tahun ini.
 
Alx/ Cnn