KPK Intensifkan Penyidikan Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP, Periksa Karyawan Swasta Terkait Dana Rp21,5 Miliar

Administrator - Senin, 03 November 2025 - 06:13:00 wib
KPK Intensifkan Penyidikan Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP, Periksa Karyawan Swasta Terkait Dana Rp21,5 Miliar
Ilustrasi

Radarriaunet | Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Langkah terbaru, KPK memanggil seorang karyawan swasta, Harjono (HJ), untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Sabtu, 1 November 2025.

Fokus Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Harjono terkait erat dengan dugaan aliran dana gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang melibatkan tersangka MH.

"Pemeriksaan terhadap saudara saksi atas nama HJ berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025)..

Pemanggilan Harjono ini mengindikasikan upaya penyidik untuk melacak dan memperjelas mata rantai penerimaan uang yang diduga mencapai Rp21,5 miliar tersebut, serta peran pihak-pihak swasta yang mungkin terlibat dalam pemberian atau penyaluran dana..

Kejelasan Status dan Perkembangan Penyidikan

Meskipun Muhammad Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025, pernyataan KPK mengenai jadwal penahanan masih bersifat menggantung dan menimbulkan pertanyaan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan Haniv, Budi Prasetyo menyatakan hal itu akan bergantung pada perkembangan penyidikan.

"Kita akan lihat perkembangannya dan tentu KPK juga berkomitmen untuk segera menuntaskan, menyelesaikan penyidikan perkara ini," tegas Budi.
?Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan yang kuat sebelum mengambil langkah penahanan, meskipun status Haniv sebagai tersangka sudah diumumkan secara resmi sejak beberapa bulan lalu.

Kilas Balik Kasus: Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Penetapan Muhammad Haniv sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 25 Februari 2025. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah.

Ringkasan Dugaan Gratifikasi yang Diterima MH:

Periode: 2015–2018, saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Modus yang ditrapkan diduga memanfaatkan jabatan untuk mencari sponsor dari wajib pajak demi kepentingan bisnis anaknya. Haniv disebut mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha.

Rincian Dana Gratifikasi:
Bentuk Penerimaan Nilai (Rupiah) Keterangan.

  • Dukungan Fashion Show Rp804.000.000 Untuk mendukung bisnis peragaan busana ana
  • Valuta Asing Rp6.665.006.000 Penerimaan lain dalam bentuk mata uang asing.
  • Deposito BPR Rp14.088.834.634 Penempatan dana di deposito Bank Perkreditan Rakyat.
  • Total Penerimaan Rp21.560.840.634.
    Penyidikan terhadap Harjono menjadi salah satu upaya KPK untuk membongkar tuntas jaringan dan mekanisme penerimaan dana gratifikasi miliaran rupiah yang diduga diterima oleh Muhammad Haniv selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  • (Ig)