Radarriaunet | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Langkah terbaru, KPK memanggil seorang karyawan swasta, Harjono (HJ), untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Sabtu, 1 November 2025.
Fokus Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Harjono terkait erat dengan dugaan aliran dana gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang melibatkan tersangka MH.
"Pemeriksaan terhadap saudara saksi atas nama HJ berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025)..
Pemanggilan Harjono ini mengindikasikan upaya penyidik untuk melacak dan memperjelas mata rantai penerimaan uang yang diduga mencapai Rp21,5 miliar tersebut, serta peran pihak-pihak swasta yang mungkin terlibat dalam pemberian atau penyaluran dana..
Kejelasan Status dan Perkembangan Penyidikan
Meskipun Muhammad Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025, pernyataan KPK mengenai jadwal penahanan masih bersifat menggantung dan menimbulkan pertanyaan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan Haniv, Budi Prasetyo menyatakan hal itu akan bergantung pada perkembangan penyidikan.
"Kita akan lihat perkembangannya dan tentu KPK juga berkomitmen untuk segera menuntaskan, menyelesaikan penyidikan perkara ini," tegas Budi.
?Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan yang kuat sebelum mengambil langkah penahanan, meskipun status Haniv sebagai tersangka sudah diumumkan secara resmi sejak beberapa bulan lalu.
Kilas Balik Kasus: Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Penetapan Muhammad Haniv sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 25 Februari 2025. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah.
Ringkasan Dugaan Gratifikasi yang Diterima MH:
Periode: 2015–2018, saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Modus yang ditrapkan diduga memanfaatkan jabatan untuk mencari sponsor dari wajib pajak demi kepentingan bisnis anaknya. Haniv disebut mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha.
Rincian Dana Gratifikasi:
Bentuk Penerimaan Nilai (Rupiah) Keterangan.