KPK Periksa Mantan GM Pelabuhan Panjang soal Pengadaan QCC

Administrator - Rabu, 23 Maret 2016 - 13:18:07 wib
KPK Periksa Mantan GM Pelabuhan Panjang soal Pengadaan QCC
KPK memeriksa Putra Muliya, General Manager Pelabuhan Panjang PT Pelabuhan Indonesia II, terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II dengan tersangka RJL. Ant
Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Putra Muliya selaku mantan General Manager Pelabuhan Panjang PT Pelabuhan Indonesia II terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
 
"Hari ini KPK memeriksa Putra Muliya terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II dengan tersangka RJL (Richard Joost Lino)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/3).
 
Keterangan Putra akan tertuang di berita acara penyidikan. Nantinya berkas tersebut dapat menjadi dasar pembuatan dakwaan yang akan dibacakan saat sidang penuntutan terhadap Lino.
 
KPK mengendus ada modus korupsi yang diduga dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM). Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. 
 
Lino melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Untuk memuluskan penunjukkan, Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.
Lihat juga:KPK Panggil Eks Bos Pelabuhan Palembang untuk RJ Lino
Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
yul cnn/ rrn