Jakarta (RRN) - Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016). Jamaluddin dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Ant