Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 19 jam. KPK memeriksa Abu Bakar sejak Rabu (11/4) pukul 22.40 WIB.
Abu Bakar meninggalkan lobi gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 17.20 WIB, Kamis (12/4).
Ketika ditanya wartawan soal penahanannya, Abu Bakar irit bicara. "Sebagai warga negara yang baik, saya jalani," ucap Abu Bakar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media mengatakan Abu Bakar akan ditahan di Rutan KPK yang berlokasi di kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Abu Bakar akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk pengembangan penyidikan.
"ABB ditahan di rutan Guntur," kata Febri.
Dalam kasus ini Abu Bakar diduga menerima suap dari sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang tersebut untuk kepentingan sang istri, yakni Elin Suharlian, yang maju dalam Pemilihan Bupati Bandung Barat 2018-2023.
KPK menduga bahwa Abu Bakar menjanjikan jabatan kepada kepala SKPD jika istrinya tersebut memenangkan kontestasi politik.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp435 juta. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, diantaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
Mereka diduga sebagai penerima suap dan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diduga sebagai pemberi suap.
Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Ugo/Cnni