JAKARTA (RRN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pemekaran wilayah baru memerlukan kajian mendalam. Terutama terhadap aspek-aspek yang hendak dikembangkan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Karena tidak, selama sepuluh tahun terakhir, daerah yang dimekarkan itu tidak jauh lebih maju daripada ketika sebelum dimekarkan," kata Riza saat dihubungi, Selasa (10/11/2015).
Hal itu diungkapkan Riza menanggapi usulan pembentukan Provinsi Madura. Usulan tersebut digagas oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M).
Riza mengatakan, selama ini banyak sekelompok masyarakat yang ingin memekarkan daerahnya dengan dalih kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah mereka. Mereka berharap, dengan adanya pemerkaran tersebut, kesejahteraan masyarakat akan jauh lebih meningkat.
"Tapi kenyataannya pemekaran yang didorong oleh elit-elit setempat dengan dalih memajukan rakyat ini, justru dimanfaatkan untuk bagi-bagi kekuasaan," ujarnya.
Ia mencontohkan, ada sebuah kabupaten yang dimekarkan beberapa tahun lalu kini kondisinya masih belum berkembang. Bahkan, setelah pemilihan kepala daerah, justru wilayah yang telah dimekarkan tersebut diminta untuk dimekarkan kembali.
"Alasannya, karena kelompok suku minoritas yang semula mengusulkan pemekaran itu, kalah saat pemilihan. Akhirnya mereka usul untuk dimekarkan lagi," kata dia.
Riza menambahkan, pemekaran wilayah baru merupakan otoritas Kementerian Dalam Negeri. DPR hanya bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah, apakah pemekaran tersebut sudah cukup layak atau belum. (kps)