Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi Kebun K2i Susilo

Administrator - Kamis, 29 Oktober 2015 - 12:44:56 wib
Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi Kebun K2i Susilo

Pembacaan tuntutan terhadap mantan Kadisbun Riau Susilo batal digelar hari ini. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi program K2i.

PEKANBARU (RRN) - Rencana tuntutan hukuman terhadap Susilo, mantan Kadisbun Riau, yang akan dibacakan hari ini, Selasa (27/10/15), terpaksa ditunda. Mengingat amar tuntutan hukuman kepada terdakwa belum siap.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumriadi SH kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam persidangan.

"Kami selaku jaksa penuntut minta tunda hingga Kamis (29/10/15) besok Yang Mulia. Karena rentut belum siap," ujar Sumriadi kepada majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH.

Atas permintaan JPU tersebut, majelis hakimpun mengabulkannya, dan sidang ditunda hingga Kamis besok.

Seperti diketahui, Susilo dihadirkan ke persidangan atas tidak pidana korupsi Program K2I yang dilakukannya.

Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.

Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,' jelas Hasan. (har/fn)