Jakarta: Tubagus Cepy Sethiady (TC), kakak ipar Bupati Irvan Rivano Muchtar ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cepy ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"TC ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah Jakarta, mengutip medcom.id, Jumat, 14 Desember 2018.
Cepy sempat dinyatakan sebagai buron. Cepy kabur saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Cianjur.
KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Dalam kasus ini, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah dan Bendahara MKKS, Taufik Setiawan diduga telah menagih fee kepada 140 kepala sekolah yang telah menerima alokasi DAK Pendidikan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fzn/medcom.id