Lusa, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Sidang Korupsi Perdana

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2015 - 11:29:40 wib
Lusa, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Sidang Korupsi Perdana
Berkas kasus korupsi Bansos dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lengkap. Lusa, sidang perdana digelar di PN Tipikor Pekanbaru./FOTO: riauterkini

PEKANBARU (RRN) - Dipimpin Majelis Hakiim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH. Pada Rabu (7/10/15) Jamal Abdilah, Mantan Ketua DPRD Bengkalis, yang terjerat tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.. Menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,


Digelarnya agenda sidang tersebut disampaikan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada awak media, Senin (7/10/15) siang. "Sidang perdana terdakwa Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis dijadwalkan pada Rabu besok, dengan majelis hakim H AS Pudjoharsoyo SH MH, selaku ketua, dan Dahlia Panjaitan SH dan Rahmat Silaen SH, selaku hakim anggota," ujar Hasan.


Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH dan Wilsa SH. Perbuatan terdakwa Jamal Abdilah itu, terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.


Tahun 2012, terdakwa mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Dalam pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak Rp 115.190.000.000.


Usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggran dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.


Namun, surat keputusan Gubri tersebut, tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya, pada 1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850, dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran tersebut.


Akibat perbuatan terdakwa Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif.  Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (teu/rtc)