Ada Mejelis Hakim Pensiun, Alasan MA Belum Kirimkan Salinan Vonis Kasasi Thamsir Rachman

Administrator - Rabu, 23 September 2015 - 12:55:02 wib
Ada Mejelis Hakim Pensiun, Alasan MA Belum Kirimkan Salinan Vonis Kasasi Thamsir Rachman

Mahkamah Agung beralasan salah seorang majelis hakimnya sudah pensiun, sehingga salinan vonis kasasi mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman tak kunjung dikirimkan.

JAKARTA (RRN) - Tujuh bulan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Thamsir Rachman, terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp114 miliar, berkas salinan tersebut masih tertahan di MA, dan belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Riau (PTR) untuk proses selanjutnya.

Adapun alasan hingga saat ini Amar putusan tersebut belum dikirimkan, disebabkan adanya pergantian majelis hakim.Di mana majelis IA pensiun pada tanggal 5 Januari 2015, sehingga harus diproses lebih lanjut, tapi amar putusan tetap dan tidak berubah.

"Hingga saat ini salinan amar putusan belum dikirimkan ke Pengadilan pengaju, karena adanya pergantian majelis, disebabkan majelis IA pensiun tanggal 5 Januari 2015.Tapi putusan tetap tidak berubah," kata pihak Humas MA yang tidak mau disebutkan namanya di Jakarta, Senin (21/9/15).

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah memutus kasus tersebut tanggal 10 Februari 2015 kemarin.Di mana MA, sama-sama menolak kasasi keduanya, sehingga terdakwa Thamsir Rachman tetap menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Riau (PTR) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun Hakim Agung yang menangani kasasi dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu tersebut adalah hakim P1 adalah Muhammad Askin, hakim P2 adalah MS Lumme dan hakim P3 adalah Artidjo Alkostar. Sementara Panitera Pengganti adalah Mariana Sindang Pandjaitan.

Dalam Amar Putusan yang di putus pada 10 Februari 2015 dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, menolak kasasi JPU dan Terdakwa. Dimana pemohon kasasi adalah JPU dan terdakwa Thamsir Rachman.

Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama mengajukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.

Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1)KUHP. (jor/fn)