Penyeludup Sabu WN Malaysia Bandar Sabu Divonis Mati

Administrator - Kamis, 17 September 2015 - 13:38:59 wib
Penyeludup Sabu WN Malaysia Bandar Sabu Divonis Mati

Ng Huk Kwan (55), dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis haki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Ia dijatuhi hukuman mati.

PEKANBARU (RRN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan pidana mati kepada Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia, yang menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, pada persidangan yang digelar diruang Sidang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (15/9/15) itu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi. Terbukti secara sah mengimpor narkotika yang bukan jenis tanaman, atau narkotika golongan satu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sengaja atau secara sah mengimpor narkotika golongan 1. Untuk itu, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman pidana mati," tegas Amin.

"Selain itu, menyatakan terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi," ucap majelis hakim.

Atas putusan majelis tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Syahril SH, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Zainal SH, Gusneli SH dan Tio Minar SH, menuntut terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi, dengan hukuman pidana mati.

Menurut JPU, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg), dan terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Terdakwa yang ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuahHOTEL  di Pekanbaru. Tak berkutik ketika, polisi menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

Selanjutnya, barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia. Rencananya, terdakwa akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, rencana terdakwa berhasil digagalkan pihak Polda Riau. (har/fn)